
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Polresta Banyumas menahan seorang pria berinisial K (48), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial TU (30).
Kasus tersebut ditangani Satres PPA-PPO Polresta Banyumas setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya pada 6 Agustus 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Menurut Kapolresta, penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa korban, saksi, dan terlapor, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan K sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan:
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cilongok.
Polisi menduga tersangka melakukan tindakan yang mengandung unsur kekerasan seksual dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban tanpa persetujuannya.
Usai kejadian, korban segera meninggalkan lokasi dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang saksi. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas menjelaskan penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa diduga terjadi.
Saat ini, penyidik tengah menyusun berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.
Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta memberikan dukungan kepada korban agar tidak takut melapor, sehingga setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat segera ditangani aparat penegak hukum.