SERAYUNEWS- Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi berbasis komunitas.
Setiap koperasi ini diwajibkan memiliki unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih:
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Anggota Koperasi: Calon pengurus harus merupakan anggota koperasi yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Integritas dan Dedikasi: Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
3. Keterampilan dan Wawasan Usaha: Mempunyai keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan.
4. Tidak Memiliki Hubungan Keluarga: Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain maupun pengawas, untuk menghindari konflik kepentingan.
5. Bukan Pejabat Desa: Tidak berasal dari unsur pimpinan desa, seperti kepala desa atau perangkat desa lainnya.
6. Jumlah dan Susunan Pengurus: Jumlah pengurus harus ganjil dan minimal terdiri dari lima orang, dengan susunan sebagai berikut:
7. Pengangkatan Pengelola: Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa dalam mengelola usaha koperasi.
Menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi warga desa.
Sehingga Gerai ini berfungsi sebagai pusat distribusi bahan pangan seperti beras, minyak, gula, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Menjual obat-obatan generik dan alat kesehatan dengan harga yang lebih murah dibandingkan pasar umum.
Sehingga ini membantu meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat desa.
Menyediakan layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan umum, imunisasi, dan konsultasi medis.
Klinik ini dapat menjadi solusi bagi desa yang jauh dari fasilitas kesehatan.
Memberikan layanan keuangan berupa simpanan dan pinjaman kepada anggota koperasi.
Unit ini membantu masyarakat dalam mengelola keuangan dan mendapatkan modal usaha.
Menyediakan fasilitas penyimpanan hasil pertanian, perikanan, atau peternakan agar tetap segar dan tahan lama.
Ini penting untuk menjaga kualitas produk sebelum dijual ke pasar.
Mengelola pengiriman barang dari dan ke desa, termasuk hasil produksi lokal. Layanan ini juga mendukung pemasaran produk desa ke wilayah yang lebih luas.
Berfungsi sebagai pusat administrasi dan koordinasi semua unit usaha koperasi. Kantor ini juga menjadi tempat pertemuan anggota dan pelatihan.
Demikianlah beberapa contoh jenis untuk Koperasi Desa Merah Putih yang bisa jadi referensi.***