SERAYUNEWS- Memasuki tahun pelajaran baru 2025/2026, banyak sekolah mulai menyiapkan administrasi akademik, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Guru Wali Kelas.
SK Guru Wali merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penugasan guru sebagai wali kelas oleh kepala sekolah. Surat ini penting karena memuat tanggung jawab dan kewenangan guru dalam mengelola kelas serta membina peserta didik selama satu tahun pelajaran.
SK Guru Wali Kelas adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah sebagai bentuk legalitas penugasan seorang guru untuk menjadi wali kelas.
Wali kelas bertugas sebagai penanggung jawab utama terhadap kegiatan belajar-mengajar di kelas tertentu serta menjadi penghubung antara sekolah, peserta didik, dan orang tua.
SK ini juga merupakan bentuk formal dari pembagian tugas tambahan di luar jam mengajar, yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja guru.
⦁ Dasar Penugasan Formal: Sebagai bukti bahwa guru tersebut secara resmi ditugaskan sebagai wali kelas.
⦁ Tanggung Jawab Administratif: Wali kelas bertanggung jawab terhadap kehadiran siswa, laporan nilai, dan pengelolaan kelas.
⦁ Landasan Penilaian Kinerja: Menjadi salah satu bukti dalam penilaian kinerja guru (PKG).
⦁ Persyaratan Administratif: Diperlukan dalam penyusunan laporan BOS, dapodik, hingga keperluan tunjangan profesi.
Sebuah SK Guru Wali umumnya memuat unsur-unsur sebagai berikut:
⦁ Kop Surat Sekolah
⦁ Nomor Surat dan Tanggal Penetapan
⦁ Dasar Hukum Penugasan (misalnya Permendikbud tentang beban kerja guru)
⦁ Nama Guru yang Ditugaskan
⦁ Rincian Kelas yang Diampu
⦁ Masa Berlaku Penugasan
⦁ Tugas dan Tanggung Jawab
⦁ Penutup dan Tanda Tangan Kepala Sekolah
Berikut ini adalah contoh format SK Guru Wali yang bisa dijadikan referensi bagi pihak sekolah:
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SMA NEGERI 3 SUKADANA
Jalan Semanjak, Sukadana, Kab. Kayong Utara, Kalbar, Kode Pos 78852
Telepon 089530515833, Email: sman3sukadana@gmail.com
Website: sman3sukadana.sch.id
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMA NEGERI 3 SUKADANA
NOMOR: 800/143/SMA3NS3KDN/VII/2025
TENTANG
PENGANGKATAN GURU WALI SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kepala SMA Negeri 3 Sukadana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, setelah:
Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar dan pelaksanaan pendampingan akademik, karakter, dan keterampilan siswa, perlu adanya pengangkatan guru sebagai wali kelas.
b. Bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai pendamping siswa selama proses belajar.
c. Bahwa nama guru wali telah dicantumkan dalam keputusan ini.
Mengingat:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
c. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Memperhatikan:
Hasil rapat Dewan Guru tanggal [diisi tanggal] tentang Pembagian Tugas Guru Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PENGANGKATAN GURU WALI SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Pertama:
Mengangkat guru-guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I SK ini sebagai Guru Wali Kelas Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.
Kedua:
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab guru wali tercantum dalam Lampiran II SK ini dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga:
SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat:
Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sukadana
Pada tanggal : [Tanggal Penetapan]
Kepala SMA Negeri 3 Sukadana,
(ditandatangani)
[Nama Kepala Sekolah]
NIP. [NIP Kepala Sekolah]
Berikut adalah Contoh Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Wali Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 yang bisa digunakan sebagai referensi resmi oleh satuan pendidikan di link: https://www.sman3sukadana.sch.id/2025/07/contoh-sk-guru-wali.html
Contoh SK Guru Wali Tahun Pelajaran 2025/2026 ini merupakan dokumen penting yang mencerminkan tata kelola pendidikan yang profesional dan akuntabel.
Sekolah lain dapat menggunakan format ini sebagai acuan penyusunan SK serupa untuk menjamin keberlangsungan pendampingan siswa yang berkualitas.