
SERAYUNEWS – Kasus penyebaran konten pribadi kembali terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Seorang pria berinisial IP (31) nekat menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan kekasihnya ke sejumlah platform media sosial, diduga karena sakit hati usai putus hubungan.
Aksi tersebut langsung ditindak cepat oleh jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara yang berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Sugeng Tugino, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada 7 Maret 2026.
“Awalnya diketahui oleh korban dari adanya akun dengan nama “Y BO” yang mengirimkan permintaan pertemanan ke akun korban, kemudian ia membuka akun tersebut dan mengetahui adanya unggahan yang menampilkan foto maupun video pribadi miliknya,” katanya saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membuat sejumlah akun media sosial dengan menggunakan identitas korban. Konten yang diunggah merupakan materi pribadi yang diperoleh saat keduanya masih menjalin hubungan.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanggal pada tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan,” katanya.
Penyebaran konten tersebut berlangsung cukup lama, yakni sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.
Polisi mengungkap bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan selama kurang lebih delapan tahun sebelum akhirnya berpisah pada November 2024.
“Ditengah jalan kemudian keduanya putus hubungan pacaran, namun cowoknyaa tidak mau diputus,” katanya.
Merasa sakit hati, pelaku kemudian menyebarkan konten pribadi tersebut dengan tujuan mempermalukan korban.
“Saat itu tersangka tetap melakukannya karena emosi, sakit hati, dan keinginan untuk mempermalukan,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banjarnegara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi, korban, serta ahli ITE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” katanya.