SERAYUNEWS – Takbir keliling adalah tradisi yang sering dilakukan umat Muslim untuk menyambut Idulfitri.
Biasanya, kegiatan ini diadakan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan sambil mengumandangkan takbir bersama.
Namun, agar acara berjalan aman dan tertib, penyelenggara perlu mengajukan izin ke pihak kepolisian.
Berikut ini panduan lengkap cara membuat surat izin takbir keliling ke polisi beserta contohnya.
Mengajukan izin ke kepolisian sangat penting agar acara takbir keliling bisa berjalan dengan lancar tanpa gangguan.
Dengan adanya izin resmi, kepolisian bisa membantu mengatur lalu lintas dan memastikan keamanan peserta maupun masyarakat sekitar.
Selain itu, izin ini juga menjadi bentuk tanggung jawab penyelenggara agar kegiatan tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara Mengajukan Surat Izin Takbir Keliling
Agar permohonan izin diterima oleh pihak kepolisian, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan:
1. Siapkan Informasi Acara
Sebelum menulis surat, pastikan Anda sudah mengumpulkan informasi penting, seperti:
– Tanggal dan waktu pelaksanaan
– Rute takbir keliling
– Jumlah peserta
– Panitia yang bertanggung jawab
2. Gunakan Format Surat Resmi
Surat izin harus memakai format resmi dengan struktur sebagai berikut.
– Kop surat (jika ada)
– Tanggal pembuatan surat
– Nomor surat
– Perihal (Permohonan Izin Takbir Keliling)
– Tujuan surat (Kepada Kapolsek atau Kapolres setempat)
– Isi surat yang menjelaskan maksud permohonan
– Lampiran (jika perlu, seperti peta rute)
– Tanda tangan penyelenggara
3. Kirim Surat Lebih Awal
Sebaiknya ajukan surat izin 1-2 minggu sebelum acara agar ada waktu bagi kepolisian untuk memproses dan mempersiapkan pengamanan.
PANITIA TAKBIR KELILING
MASJID AL-IKHLAS
Jl. Merdeka No. 123, Jakarta
Jakarta, 25 Maret 2025
Nomor: 002/PTK-MAI/III/2025
Perihal: Permohonan Izin Takbir Keliling
Kepada Yth.
Kapolsek Jakarta Pusat
Di Tempat
Dengan hormat,
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, kami dari Panitia Takbir Keliling Masjid Al-Ikhlas bermaksud mengadakan takbir keliling pada:
– Hari/Tanggal: Rabu, 9 April 2025
– Waktu: 19.00 WIB s.d. selesai
– Rute: Masjid Al-Ikhlas – Jl. Merdeka – Jl. Sudirman – Jl. Ahmad Yani – kembali ke Masjid Al-Ikhlas
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan permohonan izin kepada Bapak/Ibu agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Kami telah berkoordinasi dengan panitia dan masyarakat setempat untuk memastikan acara berlangsung dengan aman.
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan:
1. Peta rute takbir keliling
2. Susunan panitia
3. Jadwal kegiatan
Demikian surat permohonan ini kami ajukan. Kami berharap Bapak/Ibu dapat memberikan izin dan dukungan demi kelancaran acara ini. Atas perhatian dan izinnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Panitia Takbir Keliling
Masjid Al-Ikhlas
(____________________)
Nama Ketua Panitia
Agar surat izin lebih mudah mendapat persetujuan, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan.
– Koordinasi lebih awal – Sebelum mengajukan surat, komunikasikan rencana acara dengan kepolisian dan pemerintah setempat.
– Ikuti aturan lalu lintas – Pastikan rute takbir keliling tidak mengganggu arus lalu lintas utama.
– Tentukan jumlah peserta – Laporkan estimasi jumlah peserta agar pihak kepolisian bisa mengatur pengamanan yang sesuai.
– Sertakan kontak panitia – Berikan nomor yang bisa dihubungi jika ada informasi tambahan dari pihak kepolisian.
Peraturan Takbir Keliling yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah daerah dan kepolisian biasanya memiliki aturan terkait takbir keliling.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama, takbir keliling boleh tetapi harus tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, pastikan penyelenggara dan peserta mengikuti aturan, seperti tidak menggunakan kendaraan dengan suara knalpot berlebihan dan tidak mengganggu ketertiban umum.***