Purwokerto, serayunews.com
“Sangat bermanfaat, bisa menolong penderita Covid-19 lainnya. Nanti kalau mau mendonorkan, ada rewardnya,” ujar Husein.
Meski demikian, Bupati menjelaskan ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para pendonor plasma. Uang jelas mereka sudah dinyatakan sembuh dan sehat dari Covid-19. Kemudian mereka hanya diperbolehkan donor setelah enam bulan dinyatakan benar-benar sehat. Lalu, ada batas usia, dari usia 18 tahun hingga 60 tahun dengan berat badan minimal 55 kilogram.
“Untuk pendonor plasma peremuan disyarakatkan belum pernah hamil,” kata dia.
Jika Anda memenuhi kriteria tersebut dan ingin mendonorkan plasma darahnya bisa menghubungi PMI Banyumas untuk melakukan donor darah. Bupati sangat berahap mereka yang telah dinyatakan sembut, turut serta dalam menanggulangi wabah Covid-19.
“Sudah saatnya mantan penderita Covid-19 turut berada di garis depan, sebagai pahlawan bagi penderita lainnya,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kabid Yansoskesman dan Donor Darah PMI Kabupaten Banyumas, dr Wulandari menjelaskan, untuk donor darah plasma ada dua metode yang bisa digunakan, dengan menggunakan mesin aferesis dan donor plasma biasa atau konvensional.
“Perbedaan dua metode donor plasma itu jika menggunakan mesin aferensis maka sel darah merah tidak ikut diambil dan pendonor bisa lebih cepat kembali untuk melakukan donor berikutnya. Jika menggunakan metode konvensional, sel darah merahnya ikut terambil dan baru dipisahkan dengan mesin khusus oleh petugas dari PMI,” kata dia.