SERAYUNEWS– Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Getuk Goreng Sokaraja, di Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Pria berinisial AWP (24) asal Desa Gondang, Kecamatan Watumalang, Wonosobo diringkus dan jadi tersangka dalam kasus pencurian dua ponsel warga tersebut.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menyebutkan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Adib Fahmi (21), yang merupakan mahasiswa asal Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Saat kejadian, korban tengah meninggalkan rumah untuk mengantarkan temannya. Saat meninggalkan rumah, Adib menaruh dua unit handphone, jenis iPhone X dan Redmi 10 A di ruang keluarga. Sementara Toko Getuk Goreng milik keluarganya berada di teras rumah.
Setibanya di rumah, Adib mendapati kedua handphone tersebut telah hilang. Berdasarkan keterangan ibunya Siti Churiyah (53), seorang pria tidak dikenal dengan ciri-ciri mengenakan helm warna cream dan jaket biru, datang ke toko dengan alasan membeli getuk goreng enam bungkus.
“Laki-laki itu mengenakan masker dan berpura-pura ingin membeli getuk goreng sebanyak 6 bungkus. Kemudian ketika saksi 1 sedang menggoreng getuk, orang tersebut meminta izin untuk menumpang buang air kecil di kamar mandi,” ungkap AKP Kuseni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024).
Setelah itu, saksi 1 mengantarkan orang tersebut masuk ke dalam rumah melewati ruang keluarga. Setelah itu saksi 1 keluar ke toko untuk melanjutkan menggoreng getuk. Kemudian orang tersebut kembali ke toko dan menyampaikan kepada saksi 1, pesanan getuk gorengnya nanti akan diambil.
“Pelaku izin mau keluar sebentar, namun sampai dengan saat ini orang tersebut tidak kembali ke toko korban. Barang-barang milik korban yaitu 2 unit handphone setelah dilakukan pencarian, bahwa barang-barang tersebut tidak ditemukan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp5,5 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selomerto untuk ditindaklanjuti. “Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5,5 juta. Barang bukti yang hilang sudah kami amankan,” beber dia.
Barang bukti antara lain, 1 unit handphone iPhone X (warna merah, Imei 1: 356831116717230, Imei 2: 356831116171982), 1 unit handphone Redmi 10 A (warna silver, Imei 1: 863696060059368, Imei 2: 863696060059376). Barang bukti lain di lokasi kejadian, termasuk helm warna cream dan jaket biru milik pelaku.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Selomerto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, Agung Wisnu Prabowo. Tersangka, yang merupakan seorang pedagang dan beralamat di Gondang, Kecamatan Watumalang, Wonosobo.
Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.