SERAYUNEWS-Tiga pria berinisial AS (40), P (40), dan M (40) asal Cilacap diamankan jajaran Polsek Jeruklegi Polresta Cilacap, usai terlibat aksi pencurian pintu besi milik salah satu perusahaan di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. Aksi mereka ini terekam kamera CCTV.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari seorang karyawan perusahaan tersebut.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa sebuah pintu gerbang besi seberat 400 kilogram dengan cat biru dan nomor “18” berwarna putih hilang dari area garasi perusahaan.
“Saat itu korban mendapati pintu gerbang di garasi perusahaan sudah tidak ada. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah pada tiga pelaku,” ujar Ipda Galih, Senin (27/1/2025).
Setelah menerima laporan, tim penyelidik Polsek Jeruklegi segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Melalui pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi, petugas berhasil memperoleh bukti yang mengarah pada ketiga tersangka tersebut. Mereka kemudian ditangkap di wilayah Kelurahan Donan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap pintu besi tersebut. Barang bukti berupa pintu gerbang yang dicuri berhasil ditemukan dan disita oleh polisi. Akibat peristiwa ini, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta.
“Para pelaku kini telah ditahan di Polsek Jeruklegi dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aset berharga di sekitar mereka dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal yang terjadi agar dapat ditangani dengan cepat oleh pihak kepolisian.