Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasan. Dia mengatakan, kasus yang menjerat tersangka bermula pada, Selasa (21/3/2023) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, DF mendatangi warung milik korban yakni Menih (46), warga Mrebet, Kabupaten Purbalingga dengan modus membeli bakso.
“Setelah memesan bakso, kemudian pelaku meminta izin kepada korban untuk pergi ke kamar mandi. Setelah selesai, pelaku langsung membayar bakso dengan uang Rp50 ribu. Karena tidak ada kembalian akhirnya korban meminta tolong kepada suaminya untuk menukarkan uang tersebut,” kata Kasat, Kamis (23/3/2023).
Saat suami korban pergi, pelaku kemudian memesan kembali bakso untuk dibungkus sebanyak tiga porsi dan langsung membayarnya Rp30 ribu. Namun, saat suami korban kembali ke warung, justru mendapati pelaku pergi dengan sangat tergesa-gesa meninggalkan warung dan bakso pesanannya. Pelaku menyampaikan, akan kembali lagi untuk mengambil bakso pesanannya itu.
Baca juga: [insert page=’langgar-perda-satpol-pp-banyumas-bakal-datangi-tempat-hiburan-yang-tetap-buka-di-bulan-puasa’ display=’link’ inline]
“Sekitar pukul 16.00 WIB, korban ditelepon anaknya yang berada di Mrebet dan menanyakan apakah kehilangan tas atau tidak? Karena tas milik korban, ditemukan sejumlah pelajar di wilayah Baturraden dan menurut mereka dibuang oleh seorang bapak-bapak di pinggir jalan,” kata dia.
Korban pun terkejut dan mengecek keberadaan tasnya. Ternyata tas milik korban yang berisikan uang Rp8 juta dan anting emas seberat 0,5 gram, serta surat-surat penting, sudah hilang dari lokasi terakhir korban menaruhnya. Sadar menjadi korban pencurian, Menih pun melaporkannya ke Polsek Kembaran.
“Menerima laporan tersebut, tim langsung melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada, Rabu (22/3/2023) kemarin di wilayah Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi kemudian menggelandang pelaku ke kantor Sat Reskrim Polsek Kembaran.
“Atas perbuatannya, pelaku kena pasal tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.