
SERAYUNEWS-Polresta Cilacap melalui Polsek Karangpucung mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung. Seorang pria berinisial G (37) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi pencurian itu terungkap saat korban hendak menyiapkan santap sahur. Ia mendapati pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Kecurigaan korban terbukti setelah sepeda motor miliknya yang terparkir di rumah ternyata sudah tidak ada di tempat.
Korban sempat berupaya mencari kendaraan tersebut bersama warga sekitar. Namun pencarian tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karangpucung untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga melakukan gelar perkara.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Kapolsek Karangpucung melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” kata Galih, Senin (23/2/2026).
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Karangpucung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Cilacap menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Langkah itu sekaligus untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan tetap terjaga kondusif.