
SERAYUNEWS – Aksi pencurian di wilayah Cilacap Utara berakhir gagal setelah pelaku tertangkap tangan warga. Seorang pria kedapatan membobol warung di Kelurahan Mertasinga dan sempat mengeluarkan senjata tajam saat hendak diamankan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung milik Tuyem, warga Jalan Kelinci Timur, Kecamatan Cilacap Utara, pada Sabtu (3/1/2026). Pelaku berinisial DS (49), warga Kecamatan Cilacap Tengah, dipergoki tengah memasukkan barang-barang dari dalam warung ke dalam karung.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, aksi pelaku pertama kali diketahui oleh dua warga yang berada di sekitar lokasi.
“Pelaku sempat bersembunyi di dalam warung saat kepergok. Warga kemudian menangkap dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Galih, Selasa (6/1/2026).
Saat diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melakukan perlawanan. Ia bahkan mengeluarkan sebilah pisau dari saku belakang celananya.
“Pisau sempat dikeluarkan untuk melawan, namun berhasil direbut oleh salah satu saksi sehingga pelaku bisa diamankan,” jelasnya.
Usai kejadian, warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilacap Utara. Petugas yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif selama 24 jam.