SERAYUNEWS – Curi uang dengan kartu yang tertinggal di mesin ATM, TP (30), warga Kecamatan Purwokerto Barat, ditangkap polisi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan,pihaknya melakukan penangkapan terhadap TP di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
“Kami amankan yang bersangkutan dengan sejumlah barang bukti pada, Rabu (31/5/2023) kemarin,” kata dia, Kamis (1/6/2023).
Kasat menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka terjadi pada, Selasa (30/5/2023) silam. Sekitar pukul 13.00 WIB korban bernama Mohamad Andy Triyono (27), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, bertransaksi di ATM Bank Mandiri di depan kantor OJK Purwokerto, di Jalan Gatot Subroto Purwokerto.
Setelah selesai penarikan tunai, Andy langsung pergi meninggalkan mesin ATM. Sekitar pukul 13.12 WIB saat perjalanan pulang, Andy mendapatkan pesan dari SMS Mobile Banking Bank Mandiri, dengan keterangan telah mentransfer uang Rp 20 juta ke rekening orang yang tidak Ia kenal.
“Beberapa menit kemudian, korban kembali mendapatkan SMS transaksi transfer uang senilai Rp 20 juta lagi, ke rekening lain atas nama TP. Total sudah Rp 40 juta yang tertransfer,” kata dia.
Merasa janggal, Andy mengecek dompetnya. Ternyata, kartu ATM miliknya tidak ada. Ia pun bergegas kembali ke ATM Mandiri di Jalan Gatot Subroto, tetapi kartu ATM miliknya juga tidak ada.
“Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Bank Mandiri KCU Purwokerto, meminta print out rekening koran, kemudian melapor ke Polresta Banyumas,” katanya.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi kejadian. Akhirnya polisi berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Kami menangkap TP di Purwokerto Barat, beserta barang bukti. Ada sepeda motor Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri, serta struk bukti transfer,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku TP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.