Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula pada, Sabtu (21/1/2023) lalu, korban bernama Rino terkejut saat empat buah ban dan velg mobil miliknya yang diletakan di garasi indekost sudah tidak ada.
“Merasa menjadi korban pencurian, kemudian yang bersangkutan melaporkannya ke Polresta Banyumas. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6,2 juta,” kata Kasat, Senin (23/1/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati nformasi adanya dua orang yang sedang menawarkan empat buah velg beserta bannya yang identik dengan milik korban ke sebuah toko di utara RSMS Margono.
“Kami langsung menuju ke toko tersebut dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, beserta barang bukti,” ujarnya.
Ketika dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, RA mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Iya, ngambil di rumah kost di belakang SMA Veteran,” kata dia.
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ujarnya.