SERAYUNEWS– Pemerintah telah menetapkan tanggal 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional. Lalu, menambah hari libur cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal itu dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, penetapan penambahan hari libur cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1444 Hirjirah, merupakan salah satu upaya untuk mendorong perekonomian di daerah.
“Ya itu kan pertama harinya, memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi. Utamanya di daerah agar lebih baik,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media usai meninjau Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut, Presiden juga mengungkapkan, keputusan pemerintah menambah hari libur cuti bersama tersebut juga untuk meningkatkan sektor pariwisata di daerah.
“Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa ya kita putuskan,” jelasnya seperti dikutip serayunews.com dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari, yaitu pada tanggal 28 sampai 30 Juni 2023. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Antara lain, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023. SKB itu perubahan atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang pemerintah tetapkan sebelumnya.
Berdasarkan SKB terbaru tersebut, libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat. (M Abdul Rohman)