SERAYUNEWS – Sejumlah ketentuan layanan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami perubahan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis peraturan terkait perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam keputusan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 tersebut, ada penghapusan pembagian kelas 1, 2, dan 3. BPJS Kesehatan akan memberlakukan sistem KRIS di semua rumah sakit paling lambat Juni 2025.
Jika kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus itu artinya pelayanan akan disamaratakan menjadi satu kelas. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait ruang rawat inap dan pelayanan tim medis kepada pasien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan dengan penerapan KRIS pada BPJS Kesehatan itu, pelayanan di rumah sakit akan disamakan.
Menurutnya, satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur yang dilengkapi AC.
Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC. Budi menegaskan hal ini dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan bisa mendapatkan pelayanan terbaik.
“Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. 4 tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” terangnya dikutip SerayuNews.com.
Sampai saat ini baru ada beberapa rumah sakit dalam tahap uji coba penerapan sistem KRIS. Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.
Berikut ini daftar 10 rumah sakit yang sudah uji coba KRIS
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyatakan sistem KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.
***