
SERAYUNEWS – Sebuah perusahaan berbentuk perseroan komanditer, CV Mutiara Mandiri, yang beralamat di Dusun Margamulya, RT 008/RW 001, Desa Gandrungmangu, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, secara resmi telah dinyatakan bubar. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang sah dan telah ditetapkan melalui akta notaris pada pertengahan Maret 2026.
Keputusan pembubaran CV Mutiara Mandiri tertuang dalam Akta Pembubaran Perseroan Komanditer “CV. MUTIARA MANDIRI” Nomor 19, tertanggal 17 Maret 2026. Akta tersebut dibuat di hadapan notaris Adi Swasono, SH, MKn, yang berkedudukan di Kabupaten Cilacap.
Dengan diterbitkannya akta tersebut, status badan usaha CV Mutiara Mandiri dinyatakan berakhir secara hukum. Seluruh kegiatan operasional perusahaan pun tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya, seiring dengan proses penutupan resmi yang telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan pembubaran tersebut, pihak terkait menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang memiliki hubungan keuangan dengan perusahaan, khususnya kreditur atau pihak yang masih memiliki tagihan maupun kewajiban yang belum diselesaikan.
Bagi pihak-pihak yang masih memiliki kepentingan administratif maupun finansial dengan CV Mutiara Mandiri, diimbau untuk segera melakukan konfirmasi dan penyelesaian. Hal ini penting guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari, terutama terkait penyelesaian kewajiban yang belum tuntas.
Untuk proses penyelesaian tagihan atau kewajiban yang masih berjalan, pihak perusahaan menunjuk kontak yang dapat dihubungi. Adapun pihak yang dapat dihubungi adalah:
Melalui kontak tersebut, seluruh pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi lebih lanjut sekaligus melakukan koordinasi terkait penyelesaian administrasi maupun keuangan yang masih tersisa.***