
SERAYUNEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap memindahkan 24 narapidana ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Jumat (12/6/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas (overcrowded) sekaligus mengoptimalkan program pembinaan warga binaan menjelang masa bebas.
Dari total narapidana yang dipindahkan, sebanyak 10 orang ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan, sedangkan 14 lainnya dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menata kapasitas hunian lapas serta meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah yang diterbitkan pada 9 Juni 2026.
Menurutnya, pemindahan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan penghuni lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pembinaan lanjutan di lapas yang memiliki fasilitas lebih representatif.
“Pemindahan dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan overcrowded di Lapas Cilacap sekaligus memberikan pembinaan lanjutan bagi warga binaan di lapas yang lebih representatif menjelang masa bebas,” kata Gowim.
Sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan, seluruh narapidana menjalani serangkaian pemeriksaan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIB Cilacap.
Pemeriksaan tersebut meliputi:
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Rombongan diberangkatkan dari Lapas Cilacap sekitar pukul 07.00 WIB menuju Pelabuhan Penyeberangan Wijayapura sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan.
Setibanya di lokasi tujuan, para narapidana kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum resmi diterima oleh lapas masing-masing.
Gowim menjelaskan, penempatan warga binaan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembinaan serta hasil pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sebanyak 10 narapidana ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan, sementara 14 lainnya menjalani pembinaan di Lapas Terbuka Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan.
Menurutnya, kedua lapas tersebut memiliki program pembinaan yang dirancang untuk mendukung proses reintegrasi sosial narapidana sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Kegiatan pemindahan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Setelah proses serah terima selesai, petugas pengawal kembali ke Lapas Cilacap, sementara para narapidana resmi menjadi warga binaan pada lapas tujuan masing-masing di Nusakambangan,” ujarnya.
Selain memperkuat program pembinaan, pemindahan ini juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas yang selama ini menjadi tantangan di berbagai lembaga pemasyarakatan.
Dengan berkurangnya jumlah penghuni, Lapas Cilacap diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, serta efektivitas program pembinaan bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana.
Pihak lapas memastikan seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional, mulai dari proses administrasi, pengamanan, hingga pengawalan selama perjalanan menuju Nusakambangan.
Pemindahan warga binaan ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari program berkelanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menata sistem pemasyarakatan nasional.
Melalui distribusi penghuni yang lebih proporsional serta penempatan sesuai kebutuhan pembinaan, pemerintah berharap proses pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih optimal.
Langkah tersebut sekaligus mendukung terciptanya kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi pelaksanaan program pemasyarakatan.