SERAYUNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi terbaik terkait penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat. Layanan kesehatan ini menyerupai asuransi kesehatan.
Setiap bulannya ada pembayaran iuran dari para peserta. Adapun saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas. Peserta kelas wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Sedangkan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan. Iuran kelas 3 sebenarnya mencapai Rp 42 ribu tetapi mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp 7.000.
BPJS Kesehatan ini menyediakan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan mitra, termasuk pendaftaran, konsultasi dokter, obat-obatan, dan tindakan medis seperti operasi.
Bisa digunakan untuk rawat jalan maupun rawat inap. Perlu diketahui bahwa ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pada umumnya, pengobatan yang tidak ditanggung bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis pelayanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut ini daftar lengkapnya yang perlu diketahui masyarakat:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
5. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
6. Perataan gigi seperti behel.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
17. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
20. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Itulah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meskipun sudah terdaftar sebagai peserta aktif.
***