SERAYUNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah merilis daftar pinjaman online (pinjol) ilegal pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Selain itu, Satgas Pasti OJK juga sudah menemukan sejumlah 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
• 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
• 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
• 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Selanjutnya, Satgas PASTI pun melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang merupakan laporan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Upaya ini akan terus berlanjut untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.
Daftar 337 Pinjol Ilegal
Sementara itu, Satgas Pasti telah merinci nama beserta developer yang mengembangkan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK. Daftar 337 Pinjol Ilegal tersebut dapat terlihat melalui link berikut