SERAYUNEWS – Aksi demonstrasi mewarnai sejumlah kota di Indonesia sejak akhir Agustus hingga awal September 2025. Simak daftar akun medsos tersangka provokasi demo.
Ribuan massa turun ke jalan dengan berbagai tuntutan, namun situasi tidak selalu berlangsung damai.
Polisi menilai sebagian aksi berubah menjadi anarkis karena adanya ajakan provokatif yang beredar luas di media sosial. Polda Metro Jaya pun bergerak cepat.
Selain menangani massa di lapangan, polisi juga melakukan patroli siber untuk menelusuri akun-akun yang diduga menyebarkan hasutan.
Hasilnya, sejumlah admin akun media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Nama yang paling mencuri perhatian adalah Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan provokasi agar pelajar ikut turun ke jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan Delpedro ditangkap di kantornya pada 1 September 2025 malam.
Menurut polisi, sejak 25 Agustus ia sudah aktif mengajak massa melalui akun Instagram Lokataru Foundation (@lokataru_foundation).
Polisi menuduh Delpedro melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Namun, penangkapan itu diprotes pihak Lokataru. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Selain Delpedro, ada lima nama lain yang disebut berperan besar menyebarkan seruan demonstrasi. Berikut rinciannya:
Polisi menyebut, akibat ajakan dari akun-akun ini, tercatat 202 pelajar, 26 mahasiswa, dan 109 warga terlibat dalam aksi yang berujung ricuh.
Tak berhenti di enam nama tadi, polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital juga memblokir 592 akun dan konten yang dianggap memprovokasi.
Langkah itu dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan lagi 7 tersangka baru, yakni:
Enam dari tujuh orang tersebut sudah ditahan, sementara satu orang dikenai wajib lapor dua kali seminggu.***