
SERAYUNEWS – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada Juni 2026.
Tambahan penghasilan tersebut membantu kebutuhan pegawai negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membuat pengeluaran rumah tangga meningkat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut, penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hakim, hingga pensiunan.
Pencairan bertahap melalui kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing. Nominal berbeda karena menyesuaikan golongan, jabatan, masa kerja, serta komponen tunjangan pegawai tersebut.
Gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen pendapatan ASN setiap bulan. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan lain sesuai aturan di masing-masing instansi.
Tambahan pendapatan ini mampu membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga ASN.
Selain itu, pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Namun, di tengah kabar pencairan tersebut, pemerintah juga memastikan tidak semua ASN memperoleh hak gaji ke-13 tahun 2026.
Ada sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan karena status kepegawaiannya tidak memenuhi syarat penerima.
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13. Kebijakan ini dilakukan agar penyaluran anggaran negara tepat sasaran dan sesuai aturan administrasi kepegawaian.
Berikut daftar ASN yang tidak memperoleh gaji ke-13 beserta alasannya.
Pemerintah menjelaskan bahwa pembatasan penerima akan menjaga transparansi penggunaan anggaran negara.
Selain itu, tambahan pendapatan tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang masih aktif menjalankan tugas kedinasan dan menerima hak keuangan dari negara.
Kebijakan ini juga bertujuan memastikan proses penyaluran berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan tumpang tindih pembayaran. Oleh karena itu, setiap instansi perlu melakukan verifikasi data pegawai sebelum pencairan.
Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 akan membantu perekonomian masyarakat. Tambahan pendapatan ASN dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang kebutuhan pendidikan di pertengahan tahun.
Menjelang proses pencairan, pemerintah mengimbau ASN untuk memastikan kembali status kepegawaiannya agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pembayaran berlangsung.
Instansi pusat maupun daerah juga perlu segera menyelesaikan administrasi pencairan supaya penyaluran berjalan lancar dan tepat waktu.
Dengan adanya ketentuan tersebut, ASN yang memenuhi syarat dapat menerima gaji ke-13 mulai Juni 2026 sesuai jadwal dari pemerintah.
Sementara itu, pegawai yang tidak masuk kategori penerima mengikuti aturan resmi yang tercantum dalam regulasi pemerintah tahun 2026.***