SERAYUNEWS – Daftar KIP Kuliah 2024 masih belum resmi dibuka.
Namun, bagi calon mahasiswa baru yang berminat dengan program ini wajib mengetahui beberapa hal berikut. Salah satunya yaitu gaji orang tua atau wali murid Rp 4 juta bisa mendaftar KIP Kuliah.
Lantas, bagaimana rincian perhitungan besaran nominal agar para siswa/siswi dapat mendaftar KIP Kuliah 2024? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan petunjuk teknis tahun 2023, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan menyertakan bukti dokumen yang sah;
3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan mungkin dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Pembuktian keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah, yaitu dengan:
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
3. masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, sertakan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
Alternatif lainnya, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali di bagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jadi, jika gaji ortu 4 juta ternyata bisa daftar KIP Kuliah 2024. ***