
SERAYUNEWS – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini mencuat setelah sebuah thread viral di media sosial mengungkap percakapan yang dinilai tidak pantas dan merendahkan perempuan.
Isu ini bukan hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka diskusi luas mengenai budaya komunikasi di lingkungan kampus, etika mahasiswa, serta pentingnya perlindungan terhadap korban.
Kasus ini bermula pada malam 11 April 2026. Sebuah akun di platform X dengan nama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa FH UI.
Isi percakapan tersebut menuai kecaman karena mengandung berbagai bentuk perilaku tidak pantas, mulai dari komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon cabul terhadap foto mahasiswi.
Bahkan, muncul frasa kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa” yang memicu kemarahan publik.
Dalam waktu singkat, unggahan tersebut viral dan ditonton jutaan kali. Reaksi keras pun bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, alumni, dan masyarakat umum.
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan bahwa anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa.
Beberapa di antaranya disebut-sebut memiliki posisi strategis di lingkungan kampus, seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek.
Nama-nama dengan inisial seperti VH, IK, DY, RM, dan SP sempat beredar dalam tangkapan layar yang viral.
Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait identitas tersebut dari pihak kampus.
Mengutip unggahan akun Instagram @blsfhui, sejumlah nama lengkap juga beredar di publik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa daftar ini masih berupa dugaan dan belum diverifikasi secara resmi oleh pihak kampus. Berikut nama-nama yang disebutkan:
Publik diimbau untuk tidak menyebarkan informasi secara sembarangan sebelum ada kepastian hukum guna menghindari potensi fitnah dan pelanggaran privasi.
Pada 12 April 2026, pihak FH UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, langsung mengeluarkan pernyataan resmi.
Fakultas mengecam keras segala bentuk konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai akademik.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa proses penelusuran dan verifikasi sedang dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Selain itu, publik diminta untuk menahan diri dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Melalui Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, pihak Universitas Indonesia memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan independen.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,”
Pihak kampus juga menegaskan komitmen untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada pihak terdampak, mulai dari aspek psikologis, hukum, hingga akademik.
“Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,”
Sejumlah organisasi internal kampus seperti BEM FH UI dan badan semi otonom lainnya juga turut angkat suara.
Mereka menyatakan kecaman terhadap perilaku yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai akademik dan kemanusiaan.
Dukungan terhadap korban pun terus mengalir. Banyak pihak mendesak agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan adil.***