SERAYUNEWS – Masyarakat bisa mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Salah satunya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang membuka pendaftaran seleksi calon PPPK 2024.
Tersedia lowongan untuk posisi jabatan fungsional guru tahun 2024. Simak kriteria dan syarat daftar PPPK Kemendikbud 2024.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 ada beberapa syarat pendidikan untuk mendaftar jabatan fungsional guru PPPK.
Berikut ini kriteria pendidikan yang disyaratkan untuk mendaftar PPPK 2024 jabatan fungsional guru sesuai aturan dari Kemendikbud.
1. Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK JF Guru 2024 mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.
Selain kriteria khusus di atas untuk jabatan fungsional guru, ada juga kriteria umum pelamar PPPK jabatan fungsional guru. Berikut ini kriteria yang ditetapkan:
– Pelamar prioritas
– Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK:-II)
– Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja aktif di instansi daerah
– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Apa saja persyaratan mendaftar PPPK 2024? Pelamar wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Ijazah terakhir atau serdik/STR
3. Surat lamaran
4. Surat keterangan kerja
5. Surat penyataan data diri pelamar
6. Surat penugasan guru
7. Kartu Keluarga
8. Pasfoto
9. Swafoto
Pendaftaran masih dibuka sampai 20 Oktober 2024. Pelamar dapat langsung mendaftar secara online lewat laman sscasn.bkn.go.id. Kemudian mengunggah dokumen-dokumen persyaratan saat pendaftaran di portal SSCASN.
Pelamar harus memastikan NIK tervalidasi Dukcapil pada laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Pelamar perlu memastikan ijazah S1 atau D4 telah tervalidasi melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Bagi guru yang terdaftar aktif di Dapodik, pastikan NIK telah tervalidasi Dukcapil melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Kemudian mengisi data diri dengan teliti seperti NIK KTP, mengunggah dokumen-dokumen sesuai dengan petunjuk pada laman resmi.
Ukuran pasfoto dan swafoto sesuai dengan ketentuan, yakni tidak belih dari 200Kb. Anda bisa memilih klik “Akhiri Proses Pendaftaran”. Kemudian akan muncul peringatan bahwa data tidak akan bisa diubah setelah proses diakhiri.
Demikian informasi kriteria dan daftar PPPK Kemendikbud 2024 untuk jabatan fungsional guru tahun 2024.
***