
SERAYUNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyelidikan ini mencuat setelah Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka.
Kasus ini langsung menjadi sorotan tajam publik. Sebab, perkara ini berkaitan erat dengan pengelolaan program prioritas nasional yang menelan anggaran negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Penyidik menduga kuat terdapat praktik penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sengaja diafiliasikan dengan para tersangka.
Temuan ini membuka kotak pandora adanya konflik kepentingan dalam program yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa penyidik menemukan dugaan rekayasa dalam proses seleksi yayasan mitra SPPG.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, modus yang digunakan para tersangka meliputi:
Prioritas Khusus Akses Seleksi: Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai penyelenggara program diduga memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka, sehingga sengaja diloloskan.
Manipulasi Portal Digital: Dugaan pengondisian ini dilakukan langsung melalui sistem atau portal mitra yang digunakan untuk pendaftaran.
Seleksi Tidak Objektif: Intervensi sistem tersebut membuat proses seleksi tidak berjalan objektif dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini mulai berjalan sejak Januari 2025 sebagai salah satu program unggulan pemerintah.
Besarnya nilai anggaran membuat tata kelola program ini dipelototi oleh aparat penegak hukum demi menjaga prinsip transparansi.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan mengungkap data anggaran negara yang dialokasikan untuk program ini selama dua tahun berturut-turut:
Anggaran Tahun 2025: Sebesar Rp85,27 triliun.
Anggaran Tahun 2026: Meningkat tajam hingga Rp268 triliun.
Total Anggaran: Lebih dari Rp353 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.
Mirisnya, dari anggaran raksasa tersebut, penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan terafiliasi yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos.
Yayasan siluman ini bahkan diduga menerima kucuran insentif bernilai miliaran rupiah dari pelaksanaan program.
Penyelidikan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penunjukan mitra SPPG saja. Penyidik saat ini juga tengah mengusut dugaan intervensi serta penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa berskala besar di lingkungan BGN.
Berikut adalah daftar pengadaan proyek mewah yang kini tengah diaudit karena berpotensi merugikan negara:
Pengadaan sekitar 21 ribu unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1 triliun.
Pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
Pengadaan 31 ribu unit tablet elektronik.
Pengadaan ribuan unit televisi senilai puluhan miliar rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Saat ini, para tersangka ditempatkan di tempat terpisah, yaitu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik.
Masyarakat kini menanti jalannya pengembangan kasus ini oleh Kejagung, termasuk menanti rilis resmi perhitungan total kerugian negara serta potensi munculnya nama-nama tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.