SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementrian Pertanian (Kementan) membuka kembali kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi 2025.
Pendaftaran buka hingga 15 November 2024 dan berlaku untuk semua petani di Indonesia termasuk di Kabupaten Banyumas.
Petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi melalui penyuluh pertanian lapangan, bisa mendaftarkan diri ke dalam Rencana Definitif Kebutuhanm Kelompok (e-RDKK).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, dengan pembaruan data e-RDKK bisa setiap empat bulan sekali.
Adapun petani yang berhak menerima pupuk subsidi, yakni melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura.
Tanaman itu meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, serta subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao dan kopi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, program tersebut merupakan Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Bekelanjutan.
“Nanti pakai KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, kecuali untuk perusahaan tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ada penambahan (alokasi pupuk subsidi, red) 100 persen. KTP cukup, itu arahan presiden,” ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (8/11/2024).
Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, M Yadi Sofyan Noor menambahkan, program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting.
Karena dengan terdaftar di E-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi.
“Kalau sudah terdaftar, maka petani akan tenang melakukan budidaya tanamannya. Sehingga hasilnya akan memuaskan. Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” kata dia.
Subsidi pupuk mencakup beberapa jenis antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik.
Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk untuk setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan.
Sembilan komoditas itu meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Program ini tertuju bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk, untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar, tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Yadi berharap, petani mau mendaftar ataupun memperbaharui e-RDKK sampai benar-benar yakin sudah terdaftar. Sehingga pada saatnya nanti, petani mudah untuk mengakses atau mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Petani menganggap sepele untuk daftar ulang, tapi nanti saatnya perlu pupuk, ribut karena tidak terdaftar. Petani masih menganggap bahwa mereka otomatis harus mendapatkan pupuk saat bercocok tanam. Untuk itu perlunya sosialisasi sampai ke tingkat petani,” kata dia.
Saat ini lanjut Yadi masih banyak petani yang kurang aktif dalam berkelompok, sehingga tidak terdata. Ia mendorong adanya petugas khusus yang menangani pendaftaran atau update e-RDKK.
“Yang keliling ke setiap kelompok untuk selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK sehingga petani yakin dapat pupuk. Pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan. Selain itu dapat meningkatkan kesejahteraan para petaninya,” ujarnya.