SERAYUNEWS – Simak daftar upah minimum provinsi (UMP) 2024 di 10 provinsi. Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) sudah mewanti-wanti daerah untuk menentukan kenaikan UMP.
Beberapa provinsi di Indonesia telah melaporkan kenaikan UMP 2024. Para buruh atau pekerja mengharapkan ada kenaikan upah tahun 2024.
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. Beberapa daerah telah menetapkan besaran UMP yang akan berlaku tahun 2024 mendatang.
SerayuNews.com telah menghimpun informasi UMP 2024 yang telah dilaporkan beberapa provinsi. Simak ulasan lengkapnya.
UMP Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp5.067.381. Besaran UMP 2024 naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Pemerintah Kepulauan Babel 2024 menetapkan UMP naik menjadi Rp 3.640.000. Angka ini naik 4,04 persen jika dibandingkan dengan UMP 2023.
Upah Minimum Provinsi 2024 di Aceh mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan UMP Aceh 2023 sebesar Rp3.413.666. Sehingga UMP Aceh tahun 2024 menjadi Rp3.460.672.
Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.037.121. Besaran upah tersebut mengalami kenaikan 3,2 persen atau Rp 94 ribu dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.943.121.
Berkutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp2.914.958.
Kenaikan itu sebesar 1,5 persen atau Rp43.163 dari Rp2.871.795 pada tahun 2023
Sementara itu UMP Sumatera Barat (Sumbar) telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Besaran UMP di Sumbar naik menjadi Rp 2.810.000 dari Rp 2.740.000.
Pemprov Bali telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Sebelumnya UMP bali tercatat Rp 2.713.672.
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Tenggara tahun 2024 sebesar Rp 2.885.964. Angka ini naik 4,60% dibanding UMP 2023 yang sebesar Rp 2.758.984.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan Rp 2.809.915. Angka tersebut naik 3,67 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Sementara itu, Jawa Tengah menetapkan UMP naik 4,02 persen. Tahun 2023 lalu tercatat sebesar Rp1.958.169,69 dan naik menjadi Rp2.036.947.
Demikian informasi provinsi yang telah mengumumkan besaran upah minimum di wilayahnya.
***