Purbalingga, serayunews.com
Berdasarkan data dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), pemilih di Kabupaten Purbalingga berjumlah 776.013 pemilih.
“Data ini dari DP4, hasil sinkronisasi dengan data pemilih berkelanjutan September 2022,” kata Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, Selasa (21/02/2023) siang.
KPU Kabupaten Purbalingga menurunkan petugas Pantarlih sejumlah 2.959 orang. Setiap petugas Pantarlih, sudah dapat bimbingan teknis untuk jadi acuan dalam melaksanakan coklit di lapangan.
Baca juga: [insert page=’cuaca-ekstrem-jadi-hambatan-pemutakhiran-data-pemilih-pemilu-2024-di-purbalingga’ display=’link’ inline]
“Kami melakukan evaluasi setiap 10 hari dalam masa pencocokan dan penelitian tersebut. Evaluasi secara berjenjang, dari PPS sampai ke KPU RI,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang KPU terima, perkembangan coklit oleh Pantarlih sudah mencapai 50 persen. Hal ini sudah melebihi target, yakni 40 persen untuk 10 hari pertama. KPU juga sudah menekankan kepada Pantarlih, agar mencocokkan dan meneliti betul elemen data yang ada di daftar pemilih, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang ada atau yang warga miliki.
“Kecepatan dalam melakukan coklit di lapangan memang beragam, ada yang sangat cepat sampai melebihi target. Namun kebanyakan sesuai dengan target. Bagi Pantarlih yang berhasil melakukan coklit di atas target, tetap kami minta untuk mengupdate data di wilayah kerjanya sampai berakhir masa coklit,” kata Eko.
Dia menambahkan, terdaftar pada daftar pemilih merupakan salah satu hak konstitusi bagi warga yang memenuhi syarat. Syarat mutlak untuk terdaftar dalam daftar pemilih pemilu, adalah Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib memberikan ruang kepada warga untuk terdaftar tanpa diskriminasi.
“Akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data diri sebagai pemilih, bergantung pada tahapan coklit,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan coklit berjalan lancar, aman dan tidak ada kendala yang menghambat proses pencocokan dan penelitian tersebut.