Purwokerto, serayunews.com
Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Hafidz Mukhidin menjelaskan, selama kurun waktu dua tahun terakhir kasus dugaan korupsi dana eks PNPM Mandiri perdesaan yang ditangani ada dua kasus. Beberapa orang tersangka, juga sudah ditetapkan.
“Terakhir itu dana eks PNPM Mandiri yang ada di Kedungbanteng, kita tetapkan dua orang tersangka,” kata dia, Rabu (19/10/2022).
Hafidz menambahkan, modus yang digunakan para pelaku penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan bereda-beda. Pada kasus terakhir, pihak perusahaan atau PT yang mengelola dana tersebut, diputar sebagai investasi jasa keuangan simpan pinjam.
Padahal dalam aturannya, dana eks PNPM itu tidak diperbolehkan untuk modal atau investasi PT, tetapi harus untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDES. Dengan laba dari simpan pinjam tersebut, minimal 50 persen harus kembali ke pengelolaan PNPM atau pihak BUMDES.
“Hingga saat ini masih kita dalami, kita juga belum melakukan pemeriksaan tersangka (setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, red). Masih proses semua,” ujar dia.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika pemeriksaan dilakukan kembali, bakal ada penambahan tersangka lain yang dimungkinkan juga pihak penyelenggara negara.
“Masih berproses semua, kalau saksi sekarang ada sekitar 50 orang, dari pihak perusahaan dan nasabah,” kata dia.