SERAYUNEWS – Dalam kurun waktu sebulan terhitung sejak 16 September hingga 16 Oktober 2023, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 7 bandar narkoba.
Jumlah itu merupakan hasil pengungkapan 10 laporan polisi, dengan tersangka 12 orang. Empat dari 10 laporan polisi tersebut, merupakan kasus narkotika jenis sabu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, Kompol Mochammad Yogi Prawira menjelaskan, 10 laporan polisi yang berhasil di selesaikan yakni 4 kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian 6 kasus lainnya, merupakan bandar atau pengedar psikotripika dan obat-obatan terlarang.
“Dari 12 tersangka, 7 di antaranya merupakan bandar narkoba. Selain kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, juga sebagai operator yang menyediakan barang. Tugasnya mengutus kurir hingga barang tersebut sampai ke pembeli,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (17/10/2023).
Kompol Yogi merinci 4 kasus sabu tersebut, mulai dari AG dengan barang bukti 25 gram sabu-sabu. TKP berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, statusnya sebagai pengedar.
Berikutnya ada tersangka DJ dan DI dengan barangbukti 21,19 gram sabu, TKP di Desa panembangan, Kecamatan Cilongok. DD jumlah barang bukti 20,74 gram sabu, AS dengan barang bukti 10,18 gram sabu TKP di Desa Jambu, Kecamatan Wangon.
Adapun total barang bukti yang berhasil di sita yakni sabu-sabu seberat 77 gram, psikotripika sebanyak 1.180 butir, obat-obatan terlarang maupun daftar G sebanyak 12.400 butir.
“Nilai barang bukti kurang lebih Rp 263.100.000. Dengan melakukan ungkap kasus ini, kita bisa menyelamatkan 13.580 warga Banyumas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu bakal kena ancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan. Sementara pengedar obat-obatan terlarang, hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.