SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial KRT (32), warga Kecamatan Kembaran yang jadi pengedar narkotika.
Petugas membekuk pelaku saat berada di sebuah rumah di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Selasa (15/7/2025).
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat bersih 43,23 gram, dua butir ekstasi seberat 0,41 gram. Kemudian ada satu buah timbangan digital, satu unit handphone iPhone 13, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah,” ujar Kompol Willy.
Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. yang mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku kemungkinan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba skala menengah.
Dari hasil pemeriksaan awal, KRT mengaku akan membagi sabu dan ekstasi tersebut ke dalam paket-paket kecil. Paket itu kemudian akan diletakkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Peletakan tersebut, kata polisi, diduga merupakan perintah dari seseorang berinisial BM, yang hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh petugas.
Saat ini, KRT telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Ancaman hukumannya cukup berat karena pelaku kedapatan membawa dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melebihi lima gram,” kata dia.
KRT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi publik sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyumas.