SERAYUNEWS-Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seseorang pada Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarmat) Kota Pekalongan. Pasalnya seseorang yang identitasnya tak diungkap itu memberi kabar bohong bahwa ada kebakaran.
Dikutip dari Instagram Damkarmat Kota Pekalongan, insiden pembohongan itu terjadi pada Senin (21/4/2025) pagi. Kala itu pukul 09.30 WIB, petugas piket Damkarmat Kota Pekalongan mendapatkan laporan adanya kebakaran di lantai 2 Rumah Sakit Budi Rahayu.
Kemudian tim langsung bergegas ke tempat yang diinformasikan menjadi lokasi kebakaran. Namun, ketika sampai tujuan, tak ada kebakaran yang dilaporkan. Karena tak ada kebakaran yang dilaporkan maka tim kemudian kembali ke markas. Damkarmat Kota Pekalongan tidak membeberkan siapa yang telah memberikan informasi bohong terkait kebakaran tersebut.
Damkarmat Kota Pekalongan menegaskan bahwa pemberian informasi palsu atau berbohong terkait kebakaran adalah hal yang melanggar hukum. Bahkan barang siapa yang memberikan informasi bohong maka bisa kena pidana.
Disebutkan, laporan kebakaran palsu dianggap sebagai pemberitahuan atau pengaduan palsu mengenai suatu perbuatan pidana yang tidak terjadi. Sehingga, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut.
Damkarmat Kota Pekalongan mencontohkan,
jika seseorang melaporkan adanya kebakaran ke petugas pemadam kebakaran, padahal sebenarnya tidak terjadi kebakaran, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 220 KUHP atau Pasal 361 UU 1/2023.
Sanksi Pidana bagi pemberi kabar palsu adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan. Dengan begitu, Damkarmat Kota Pekalongan meminta masyarakat untuk bijak dalam memberikan informasi. Jangan membuat informasi palsu terkait kebakaran.