
SERAYUNEWS – Kabar kurang sedap mencuat dari lingkungan RSUD Banyumas. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Nyinau Ekonomi Utomo (NEU), yang selama ini menjadi sandaran kesejahteraan anggotanya, kini tengah disorot aparat penegak hukum.
Satreskrim Polresta Banyumas saat ini tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana koperasi dengan nilai yang tidak sedikit. Kasus tersebut mencuat setelah salah satu anggota koperasi melapor pada Juni 2024, usai mendapati Simpanan Hari Raya (SHR) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang seharusnya diterima justru tidak jelas keberadaannya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kas koperasi. Dugaan sementara, terdapat oknum di level manajemen yang menggunakan dana koperasi tanpa seizin pengurus.
Tak tanggung-tanggung, aliran dana yang diduga diselewengkan disebut mencapai miliaran rupiah. Lebih memprihatinkan, uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
“Kami sudah memintai keterangan dari pelapor, pengurus koperasi, mantan pengurus, hingga karyawan yang mengetahui pengelolaan keuangan koperasi,” katanya.
Namun demikian, polisi belum menetapkan nilai kerugian secara pasti. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit menyeluruh, baik dari internal maupun pihak eksternal koperasi.
“Kami masih menunggu audit untuk memastikan angka kerugian riil yang dialami para anggota,” ujarnya.
Polresta Banyumas menegaskan akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. Aparat berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan serta memastikan dana milik anggota koperasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.