Purwokerto, serayunews.com
Vice Presiden Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan, hingga saat ini belum ada perubahan atas peraturan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Beberapa kejadian pelanggan KA terpaksa batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan utama, yakni vaksin booster. Kejadian semacam itu, bahkan sempat viral di media sosial.
“Sudah sejak 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi booster, boleh naik kereta api,” kata dia, Senin (31/10/2022).
Meski belum ada perubahan atas peraturan tersebut, kata Daniel, animo masyarakat untuk terus menggunakan jasa layanan kereta api tetap tinggi.
Hal ini terlihat dari jumlah okupansi penumpang naik khususnya di wilayah Daop 5, dari sejak berlakunya persyaratan wajib booster sebanyak 408.511 penumpang.
Namun, peraturan wajib booster tersebut selain tidak berlaku bagi usia 6 – 17 tahun, juga bagi warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri.
Mereka, hanya wajib minimal melakukan vaksin kedua. Kemudian tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan peraturan penumpang KA Lokal dan Aglomerasi, penumpang wajib minimal vaksin dosis pertama. Kemudian tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
“Tapi bagi yang belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakti pemerintah,” katanya.
Pelanggan tetap wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api, maupun saat berada di stasiun.
Maskernya harus 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala, setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang tersedia.
Selain itu, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.