SERAYUNEWS– Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan dapat menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersayarat (PB). Setelah bebas, narapidana berinial P (43) kembali ke tempat asalnya Sukoharjo.
Diketahui P merupakan salah satu tamping dapur, ia dikenal sosok pribadi yang patuh kepada petugas dan melaksanakan pengabdian kepada Lapas Permisan. Dia membantu mengolah dan menyajikan makanan kepada warga binaan lainnya.
Pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. WBP harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan seperti yang tertera pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
P keluar dari Lapas Permisan dikawal oleh petugas Lapas Permisan kemudian dihadapkan ke Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Kejaksaan. Setelah prosedur tersebut selesai, maka WBP yang bebas diserahkan kepada keluarga.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Nusakambangan, Candra Putra Perwira menyampaikan, bahwa pelaksanaan dan proses PB adalah gratis tanpa dipungut biaya.
“PB diberikan kepada mereka yang telah memenuhi semua syarat administatif dan substantif. Segala pelayanan dan proses yang ditempuh adalah gratis tanpa dipungut biaya seperserpun,” ujarnya, Sabtu (7/9/224).
Pemberian hak bersyarat diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), asimilasi dan lain-lain dalam hal ini bukan dalam arti sebebas-bebasnya.
“Tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat risiko,” tandasnya.