Cilacap, serayunews.com
Bawaslu memastikan melakukan pengawasan mulai Daerah Pemilihan (dapil) RI Kabupaten Cilacap pada Dapil VIII sebanyak 8 kursi, Dapil DPRD Jawa tengah pada Dapil XI sebanyak 12 kursi serta alokasi kursi DPRD sebanyak 50 kursi dengan 6 Dapil.
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Erina Hastuti mengatakan, pada tahapan awal Bawaslu Cilacap telah mengirimkan surat berupa imbauan untuk KPU agar mengacu pada PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024.
“Hasil pengawasan kami, karena penduduk Cilacap antara 1 juta hingga 3 juta, sesuai UU 7 tahun 2017 pada pasal 195, maka alokasi kursi sebanyak 50,” kata Erina.
Baca juga: [insert page=’ada-18-kecelakaan-di-jalur-mudik-cilacap-satu-korban-meninggal-dunia’ display=’link’ inline]
Adapun pembagian Dapil pada Kabupaten Cilacap dapat dirinci sebagai berikut:
Dapil 1 (Cilacap Utara, Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan) mendapat 7 (tujuh) kursi.
Dapil 2 (Bantarsari, Gandrungmangu, Kampung laut, Karang Pucung, dan Kawunganten) mendapat 9 (sembilan) kursi.
Dapil 3 (Cipari, Kedungreja, Patimuan dan Sidareja) mendapat 7 (tujuh) kursi.
Dapil 4 (Cimanggu, Dayeuhluhur, Majenang, Wanareja) mendapat 10 (sepuluh) kursi.
Dapil 5 (Adipala, Binangun, Kroya dan Nusawungu) mendapat 9 (sembilan) kursi.
Dapil 6 (Jeruklegi, Kesugihan, Maos dan Sampang) mendapat 8 (delapan) kursi.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Cilacap telah memastikan bahwa dalam pelaksanaan rancangan, KPU Kabupaten Cilacap telah menjalankan amanat Pasal 185 UU 7 tahun 2017 tentang kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Bawaslu Cilacap berharap dengan adanya penetapan dapil dan alokasi kursi ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU kabupaten Cilacap serta stakeholder terkait, terutama peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif.