Purbalingga, serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, pelaku mencuri sepeda ontel di wilayah Kejobong. Aksinya itu dilakukan pada Senin (08/03/2021) sekira jam 18.30 WIB. Menuju Purbalingga, dua tersangka ikut numpang mobil pick up. Kemudian turun di perbatasan Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Kejobong.
“Selanjutnya mereka (tersangka, red) berjalan mencari sasaran,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Wakapolsek Kejobong Ipda Imam Saefudin, Kamis (18/03/2021).
Tersangka mendapati sepeda milik Rasno yang di parkir di depan rumah, tanpa dikunci. Kemudian mereka ambil dan kayuh berdua. Selang beberapa waktu, korban menyadari sepeda miliknya hilang. Dia pun berusaha mencari. Kurang lebih 600 meter dari rumahnya, korban mendapati sepeda tersebut sedang dipakai pelaku.
“Tersangka terlebih dahulu ditangkap korban yang memergoki pelaku sedang membawa sepeda hasil curian tidak jauh dari lokasi kejadian. Bersama warga diamankan dan diserahkan ke Polsek Kejobong,” katanya.
Hanya saja, satu pelaku lainnya berhasil kabur. Saat ini masih dalam pencarian petugas. Sementara, satu pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sepeda. “Barang bukti berupa sepeda dan kwitansi pembelian dari si korban,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Dalam keseharian dia biasa bekerja sebagai buruh bangunan. Namun, selama beberapa bulan dia mengaku sepi job. Akhirnya merencanakan pencurian bersama temannya.
Kabag Ops menambahkan tersangka sudah kita amankan dan kepadanya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4e KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.
“Sedangkan satu tersangka lain yang masuk dalam DPO masih dalam pengejaran petugas,” kata dia.