SERAYUNEWS -Hanya dari satu orang warga Purwokerto, polisi amankan puluhan plastik yang berisi sabun. Warga berinisial ST tersebut terancam dibui.
Seorang pria berinisial ST (38), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas ditangkap Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Banyumas. Dia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan ST polisi mengamankan barang bukti puluhan plastik yang total ada 34 gram sabu-sabu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan kasus penangkapan ST bermula saat petugas kepolisian mendapati informasi terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Purwokerto. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di pinggir jalan ikut Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Saat diamankan yang ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar dia, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian menggeledah handphone milik ST. Dari telepon genggam itu, kepolisian kemudian berhasil mengembangkan jika ST sebelumnya telah menaruh beberapa klip narkotika tersebut. “Petugas melakukan pengembangan di beberapa titik alamat di dalam kota Purwokerto dan ditemukan empat klip berlakban biru berisi sabu,” kata dia.
Masih merasa curiga dengan ST, kemudian polisi mendatangi rumahnya dan menemukan barang bukti lainnya berupa 17 plastik klip berisi sabu-sabu. “Tidak berhenti sampai di situ. Petugas kembali melaksanakan pengembangan di wilayah Purbalingga dan ditemukan berupa tujuh plastik klip berisi sabu-sabu. Total keseluruhan berat netto 34,4616 gram dari tangan yang bersangkutan dan diakui itu barang miliknya,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST kemudian digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Kasus narkotika ini adalah yang kedua dibongkar Polresta Banyumas. Sebelumnya, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Banyumas berhasil meringkus seorang pria berinisial ER alias Kobis (32), warga Desa Dukuhwaluh Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dia memiliki ribuan butir psikotropika. ER berhasil tertangkap setelah adanya informasi dari masyarakat pada, Rabu (25/9/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum menangkap ER polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat berbahaya di sebuah rumah kontrakan di Desa Dukuwaluh.
Polresta Banyumas sendiri memang gencar melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sebab penyalahgunaan narkotika akan berdampak buruk bagi masyarakat.