SERAYUNEWS- Memiliki sertifikat halal, menjadi sangat penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Sebab, pelaku usaha akan mendapat banyak manfaat jika produknya telah berlebel halal.
Sekretaris Dinkop UKM Purbalingga, Adi Purwanto menyampaikan, ada dua jalur yang bisa diakses untuk mengurus label halal.
“Pengurusannya bisa lewat Kementrian Agama (Kemenag, red), atau juga lewat Dinaskop UKM,” katanya, Rabu (31/05/2023).
Para pengusaha bisa mengurus melalui Kementrian Agama, di tiap-tiap kota/kabupaten. Nanti akan ada pendampingan, untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
“Pelaku usaha tinggal mendaftarkan diri saja dulu. Ini gratis,” ujarnya.
Dengan berlebel halal, kualitas produk UMKM ini akan lebih terjamin karena telah melalui pengujian yang komperhensif. Setelah kualitas terjamin, tentu sangat berpotensi memperluas jaringan pemasaran.
Vica Fitriani pemilik produk ‘Keripik Ashoy Bu Bidan’ merupakan satu di antara pelaku UMKM di Purbalingga yang telah mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
“Tidak ada biaya yang harus saya keluarkan dan prosesnya mudah,” ujarnya.
Pengusaha kuliner asal Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol ini berharap, usahanya dapat menjangkau segmen pasar yang lebih luas.