Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya sudah memproses hukum kedelapan anak tersebut dan saat ini pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Polresta Cilacap menindak tegas dan memproses secara hukum apabila kedapatan membawa senjata tajam atau, melakukan tawuran. Seperti yang sudah kami tangani saat ini ada delapan anak di bawah umur yang telibat tawuran, pengrusakan dan membawa senjata tajam. Prosesnya sudah penyidikan,” ujar Gatot, Senin (6/3/2023).
Tindakan tegas jajaran Polresta Cilacap, karena tindakan anak di bawah umur itu mengarah pada tindakan kriminalitas. Selain itu, menimbulkan gangguan keaman dan ketertiban, serta dapat mengancam nyawa orang lain.
Adapun sejumlah pasal diterapkan untuk menjerat para pelakunya meskipun masih di bawah umur, yakni Pasal 170 ayat 1. Pasal itu menyebutkan, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama lamamya lima tahun enam bulan. Selain itu, pelaku tawuran dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Untuk mencegah aksi kriminaliatas anak, lanjut Gatot, Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat dan orangtua yang memiliki anak remaja untuk menjaga dan selalu mengawasi pergaulannya. Serta meminta anak pulang ke rumah sebelum pukul 10 malam.
“Karena khawatirnya terpengaruh pergaulan yang kurang baik. Sebab, kami sinyalir ada kelompok remaja/pemuda yang sedang mencari jati diri. Mereka mengatasnamakan komunitas motor tapi dengan gerombolan nongkrong dan bawa senjata tajam,” imbuhnya.