Purwokerto, Serayunews.com- Sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan physical distancing yang diterapkan oleh pemerintah ditengah pandemi Covid-19. Sat Lantas Polresta Banyumas memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pemohonnya.
“Kita ada dispensasi selama pandemik bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-29 Mei 2020, itu masih bisa perpanjang sampai tanggal 30 Juni 2020,” ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara melalui Kaur SIM, Aiptu Wawan Riyadi, kepada Serayunews.com, Rabu (3/6).
Dispensasi tersebut diberlakukan sesuai petunjuk dari Korlantas Mabes Polri, dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan massa pada saat Pandemi Covid-19 ini.
“Sehari kita bisa melayani perpanjangan SIM mencapai 150 keping. Kalau untuk pembuatan baru silahkan saja berjalan seperti biasa, karena itu kan mereka harus praktek terlebih dahulu, dan kalau praktek belum tentu produksi SIM,” kata dia.
Dengan adanya peraturan tersebut, Wawan menampik jika sempat terjadi penumpukan massa di Kantor Pelayanan SIM.
“Kalau di tempat tes Kesehatan mungkin, karena pelayanan SIM ini kita diawal tidak mau mengambil resiko penumpukan massa, mangkanya kita ada TRnya, tetap memperhatikan protokoler Kesehatan dengan adanya kuota pembuatan sim per hari,” ujarnya.