
SERAYUNEWS – Seorang remaja berusia 18 tahun harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu hanya demi imbalan puluhan ribu rupiah.
Remaja berinisial NAL (18), warga Purwokerto Selatan, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap. Ia ditangkap di Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,42 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi awal menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti di wilayah Sampang,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sabu yang dikemas di dalam sedotan berwarna pink. Dari hasil pemeriksaan awal, NAL mengakui bahwa barang haram tersebut hendak diserahkan kepada pemesan.
“Sabu itu ditemukan saat penggeledahan. Tersangka mengakui barang tersebut hendak diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.
Lebih lanjut terungkap, sabu tersebut diperoleh tersangka melalui komunikasi di media sosial. Ia mengaku hanya diminta tolong oleh rekannya berinisial K untuk mencarikan sabu. Setelah proses komunikasi dan transaksi, tersangka kemudian mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh, Purwokerto.
Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, tersangka disebut sebelumnya kerap mengonsumsi tembakau sintetis. Polisi kini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok utama yang diduga mengendalikan transaksi melalui jaringan digital.
“Kami menilai kasus ini memprihatinkan karena pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Polresta Cilacap akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.
Atas perbuatannya, NAL dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.