
SERAYUNEWS – Demo buruh 29-30 Desember 2025 ada di mana saja? Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terus memanas.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menyatakan keberatan atas besaran upah yang ditetapkan sejumlah kepala daerah.
Sebagai bentuk protes, para buruh telah menyiapkan dua langkah strategis: jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan aksi demonstrasi besar-besaran di jantung ibu kota.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa penetapan UMP di beberapa wilayah kunci, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, dianggap tidak mengakomodasi rekomendasi serta kebutuhan riil para pekerja.
KSPI berencana melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan upah. Beberapa wilayah yang menjadi fokus gugatan antara lain:
DKI Jakarta: Gugatan terhadap UMP DKI 2026.
Jawa Barat: Gugatan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sumatera Utara: Serta beberapa provinsi lainnya yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Di Jakarta, buruh menyoroti ketimpangan antara UMP yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta dengan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi BPS yang mencapai Rp5,89 juta.
Selain jalur hukum, aksi lapangan akan dilakukan selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025.
Aksi ini diprediksi akan berdampak signifikan pada arus lalu lintas di Jakarta Pusat.
Berikut adalah detail rencana aksi buruh:
Waktu: Senin, 29 Desember (estimasi 1.000 buruh) dan Selasa, 30 Desember (estimasi minimal 10.000 buruh).
Titik Kumpul: Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB.
Lokasi Aksi: Istana Negara dan Gedung DPR RI.
Mobilisasi Massa: Khusus aksi tanggal 30 Desember, buruh dari Jawa Barat akan melakukan konvoi dengan 20.000 sepeda motor.
Massa dari wilayah Pantura dan jalur Puncak (Cianjur dan Sukabumi) dijadwalkan mulai bergerak memasuki Jakarta pada malam hari untuk menghindari penyekatan dan memastikan kehadiran tepat waktu di titik aksi.
Situasi di Jawa Barat juga memicu ketegangan. KSPI menyayangkan keputusan Gubernur Dedi Mulyadi yang menghapus rekomendasi UMSK di 7 kabupaten/kota dari total 18 wilayah yang mengusulkan.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Bagi warga yang beraktivitas di sekitar Jakarta Pusat pada akhir Desember ini, dihimbau untuk memantau situasi lalu lintas secara berkala. Aksi ribuan buruh dan konvoi motor dalam jumlah besar berpotensi menyebabkan kemacetan di rute-rute utama menuju Istana Negara dan DPR RI.
Demikian informasi tentang demo buruh 29-30 Desember 2025 ada di mana saja.***