SERAYUNEWS – Denah TPS Pemilu 2024 penting bagi para pemilih. Apalagi, menjelang hari pencoblosan atau pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara sudah mengatur denah TPS pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PKPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.bisa di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
2. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
3. ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
4. harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Adapun contoh petunjuk tampilan peta denah TPS dapat kamu lihat dalam berbagai platform media sosial milik KPU.
Berdasarkan informasi tersebut, tata letak TPS mempunyai alur sebagai berikut.
Itulah penjelasan terkait denah TPS. Bagi Anda para pemilih, jangan lupa gunakan hak suara untuk menentukan nasib bangsa dalam lima tahun ke depan.***