Banyumas, Serayunews.com- Deni Priyanto (47), warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjanegara yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan sekaligus memutilasi korbannya yakni, Komsatun Wachida (51), PNS Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bandung akhirnya divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (2/1) siang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Abdullah Mahrus SH MH, Hakim Anggota, Tri Wahyudi SH MH dan Randi jastian Afandi SH dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Deni yang datang dengan pengawalan ketat serta mengenakan pakaian kemeja putih dilapisi dengan rompi tanahan warna oranye, celana panjang hitam, sandal karet jepit dan peci warna putih langsung duduk di kursi pesakitan yang berada di depan para hakim.
Setelah semuanya siap, kemudian hakim membacakan dakwaan terhadap Deni. Selama jalannya persidangan Deni hanya terus menundukan kepalanya dengan tenang. Tidak pernah sedikit pun dirinya melirik ke kuasa hukumnya maupun hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Deni Prianto alias Gopari secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan membawa dan menghilangkan mayat dalam kematian dan pecurian. Menjatuhkan pindana terhadapat Deni Prianto alias Gopari dengan pidana mati,” ujar Hakim Abdullah Mahrus.
Mendengar putusan tersebut, Deni sedikit meneteskan air mata. Namun, tidak begitu histeris saat dirinya pertama kali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas. Dimana dalam tuntutan sebelumnya Deni sempat pingsan karena dituntut mati. Yakni dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP tentang mengubur dan menghilangkan jenazah korbannya dan Pasal 362 tentang pencurian karena sempat mengambil barang-barang korbannya seusai melakukan pembunuhan.
Setelah sidang tersebut dinyatakan usai. Hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding ataupun hal lainnya selama tiga hari setelah putusan tersebut.
Seusai sidang, dengan pengawalan ketat Deni kemudian dibawa kembali menuju mobil Kejari Banyumas untuk kemudian dibawa ke sebagai tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas. Terlihat ibu dari Deni mendapingi deni hingga menuju mobil tersebut. Namun, ketika hendak dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan apapun.
Deni sendiri didakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi serta pencurian, setelah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Konsatun Wachida pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2019 lalu di rumah kos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Sebelum melakukan pembunuhan Deni terbilang sudah menyiapkan segalanya, dengan membeli berbagai peralatan dari mulai golok untuk memotong, palu yang digunakan untuk membunuh, serta berbagai peralatan untuk membungkus potongan korbannya.
Setelah terpotong-potong, kemudian Deni mebawa jenazah tersebut menggunakan mobil Toyota Rush milik korbannya ke rumah terdakwa dengan menunjukan kepada istrinya. Kemudian ia membawa potongan tubuh tersebut ke dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak membakar menggunakan ban bekas dan bensin. Selesai membakar di lokasi pertama, kemudian ia membawa potongan tubuh lainnya dengan membakar di dua lokasi yang ada di Gombong, Kabupaten Kembumen.(san)