SERAYUNEWS-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Banjarnegara meminta seluruh desa di Kabupaten Banjarnegara untuk segera membentuk koperasi desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Hendro Cahyono Kepala Dispermades Kabupaten Banjarnegara mengatakan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, harusnya pada, Jumat (16/5/2025) ini seluruh desa di Banjarnegara harus sudah selesai menggelar Musdes dan pembentukan koperasi desa atau koperasi merah putih.
“Koperasi desa ini harus dibentuk melalui Musdessus. Dalam Musdesus akan membahas tentang pendirian koperasi merah putih, dan hari ini 278 desa dan kelurahan di Banjarnegara harus sudah final membentuk kopdes tersebut,” katanya.
Menurutnya, hingga batas akhir masih ada dua kecamatan yang belum melaporkan. Namun hari ini dapat dipastikan seluruh desa dan kelurahan sudah menggelar Musdessus yang membahas pembentukan koperasi desa. “Untuk memastikan, kami menerjunkan tim, dan semua sudah turun untuk mengawal pembentukannya, dan semuanya sudah selesai hari ini,” ujarnya.
Dikatakannya, koperasi desa atau koperasi merah putih ini merupakan program Presiden RI, Prabowo Subianto yang sudah diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan peresmian situs koperasi merah putih.
“Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah upaya memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan di desa. Program ini menjadi cara untuk memutus kemiskinan dan hal yang menyertainya, seperti pinjaman online (pinjol), rentenir, hingga tengkulak,” katanya.
Bentuk koperasi nantinya berupa lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Sebagaimana prinsip koperasi, program akan dijalankan dengan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kopdes Merah Putih akan melakukan pengelolaan di berbagai unit usaha. Misalnya pengelolaan gerai sembako, apotek desa, gerai klinik desa, gerai obat murah, kantor koperasi, gerai usaha simpan-pinjam koperasi, cold storage, hingga distribusi logistik.
Kabid Pemdes Dispermades Banjarnegara, Agung Hermawan menjelaskan Kopdes Merah Putih sudah mulai dibentuk masyarakat setempat sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. “Kopdes Merah Putih harus memiliki pengurus. Peran dan tanggung jawab berbeda dengan pengawas dan pengelola,” katanya.
Menurut Agung, adapun persyaratan menjadi pengurus pun harus dipenuhi di antaranya :
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas
4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Ketentuan dalam kepengurusan koperasi salah satunya adalah soal jumlah. Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.
“Tidak hanya harus memenuhi syarat, susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih perlu memperhatikan keterwakilan perempuan,” katanya.