Cilacap, serayunews.com
Kepala Kantor Kemenag Cilacap Imam Tobroni mengatakan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan edaran tersebut melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama yang tersebar di seluruh Kabupaten Cilacap, terkait himbauan pelaksaaan shalat Idul Adha di rumah masing-masing bagi daerah zona merah dan orange. Sedangkan daerah zona hijau atau kuning boleh menggelar shalat di masjid atau mushala dengan prokes ketat.
Imam mengatakan, bahwa terkait dengan zonasi tersebut, penerapan aturannya sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dimana zonasi mencakup wilayah desa atau kelurahan.
“Kalau di Cilacap ya tergantung peta wilayahnya, ada masjid yang berada di zona hijau, karena PPKM basisnya desa, memang secara umum Cilacap zona merah, namun di masing-masing desa berada di zona yang berbeda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/06/2021).
Menurut Imam, meski kasus Covid di Cilacap terus alami peningkatan, namun perkembangan zonasi dinilai masih dinamis karena hari raya Idul Adha masih berlangsung lama.
“Zona merah kan nanti berkembang, bisa saja nanti Cilacap pada saat pelaksanaan Idul Adha jadi zona kuning kan bisa juga, jadi itu kan dinamis, jadi kita belum bisa bicara sekarang boleh atau tidak,” ujarnya
Imam menjelaskan, bahwa masyarakat dihimbau untuk mengutamakan keselamatan, sebab angka kasus penyebaran Covid-19 di Cilacap tergolong tinggi. Sehingga pihaknya berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan tersebut. Selain itu menurutnya, hukum shalat Idul Adha sifatnya sunnah muakad, dimana boleh dilaksanakan dan tidak dilaksanakanpun tidak masalah.
“Harapan kita masyarakat Cilacap mematuhi aturan itu demi keselamatan, dan tidak ada keinginan untuk menghambat, pelaksanaan ibadah. Shalat Idul Adha sifatnya sunnah muakad, dilakukan boleh tidak juga boleh, dilakukan afdholnya berjamaah satu keluarga, tetapi sendirian pun tidak masalah,” ujarnya.
Sementara itu, sesuai edaran Menteri Agama untuk takbir kelilingpun juga ditiadakan, namun pelaksanaan takbir boleh diilakukan di masjid atau mushala dengan protokol kesehatan ketat, dihadiri maksimal lima orang, sedangkan yang lain mendengarkan lewat pengeras suara atau media sosial.
“Untuk takmir masjid yang berada di zona merah atau orange untuk mentaati aturannya, dalam rangka menjaga keselamatan, pengalaman ini sudah pernah kita lakukan, dimana sekarang Covid-19 semakin meningkat. Untuk yang berada di zona kuning dan hijau untuk menerapkan prokes ketat, artinya harus disiapkan petugas khusus untuk pengecekan suhu, menyarankan cuci tangan dan handsanitizer, penataan shof agar jaga jarak,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan qurban, Imam mengatakan, bawa daerah zona merah atau orange, penyembelihan qurban dilaksanakan di tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Bagi wilayah zona merah dan orange dilakukan di RPH atau kalau tidak mencukupi, bisa dilaksanakan di tempat masing-masing dengan protokol kesehatan ketat, tidak berkerumun, dan daging dibagikan dengan cara diantar ke rumah, sehingga tidak mengundang masa,” ujarnya.