SERAYUNEWS – Pemerintah berupaya untuk menjaga suasana jelang Pemilu 2024. Salah satunya adalah menekankan aturan-aturan yang sudah pernah diterbitkan untuk mengontrol pemberitaan media agar tidak mengumbar politisasi agama.
Praktik diskriminasi, intoleransi, kriminalisasi, hingga persekusi, masih sering terjadi di Indonesia terutama jelang Pemilu. Hal ini membuat media dituntut untuk selektif dalam pemberitaan.
Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) adalah aturan yang diterbitkan Dewan Pers pada akhir tahun 2022 untuk menjaga suasana harmonis dalam masyarakat. Instrumen ini diharapkan mampu menjadi panduan bagi kalangan jurnalis dan media dalam memberitakan isu-isu yang terkait kelompok minoritas.
“Pedoman pemberitaan Isu Keberagaman harus menjadi oksigen yang mengalir dalam darah wartawan Indonesia dan mewarnai hidup pers Indonesia,” ujar Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto, dalam Diskusi Publik yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Media di Indonesia juga disoroti lantaran dinilai belum setia pada Kode Etik jurnalistik ketika meliput isu kelompok rentan, termasuk minoritas agama atau kepercayaan dan keyakinan.
Jurnalis dinilai banyak yang belum tahu cara memverifikasi secara ketat atau berlapis ketika meliput kasus-kasus intoleransi dan diskriminasi.
“Jurnalis kurang gigih dalam memverifikasi informasi. Belum semua media massa taat pada pemenuhan jurnalisme berperspektif hak asasi manusia, membela korban, dan kritis pada kekuasaan sebagaimana menjadi semangat dari PPIK,” ungkap Shinta Maharani, perwakilan dari Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI).
Manajer Program SEJUK Yuni Pulungan dalam sambutan diskusi publik menjelaskan bahwa PPIK harus menjadi aturan Dewan Pers yang tidak sekedar diterbitkan, tetapi implementasinya penting untuk dikawal bersama, mengingat tren diskriminasi, intoleransi, dan persekusi terhadap kelompok minoritas terus terjadi dan media tidak banyak memberi ruang pemberitaan pada isu ini.
“Media massa tidak mengangap penting isu keberagaman. Kalaupun memberitakan, jurnalis dan medianya lebih menyampaikan peristiwanya lewat narasumber-narasumber resmi tanpa mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap korban. Karena itu, SEJUK mengajak 12 media di berbagai wilayah membuat kolaborasi liputan bertema #SemuaBisaBeribadah sebagai salah satu cara untuk menerapkan PPIK di media,” papar Yuni Pulungan.