
SERAYUNEWS – Dewan Pers menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah meminta, mengedarkan, memungut biaya, maupun menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah daerah mengenai adanya pungutan dengan nominal tertentu yang dikaitkan dengan pamflet tersebut.
Dewan Pers meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk praktik yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat sekaligus mencederai marwah profesi jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk sosialisasi Dewan Pers murni bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur komersial.
“Dewan Pers tidak pernah meminta atau memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers,” kata Totok dalam pernyataannya, Selasa (12/1/2026).
Totok menjelaskan bahwa pamflet imbauan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik sekaligus melindungi profesi wartawan dari praktik-praktik yang mencoreng nilai jurnalisme.
Menurutnya, imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers agar tetap berjalan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
“Segala bentuk sosialisasi atau imbauan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers semata-mata untuk edukasi publik dan perlindungan profesi, tanpa ada unsur komersial atau pembebanan biaya kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengajak masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk ikut menjaga profesionalitas pers.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan membangun hubungan yang wajar dan transparan dengan insan media, serta menghindari pemberian imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi mengganggu independensi dan integritas jurnalisme.
Totok juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Dewan Pers untuk meminta uang atau fasilitas tertentu.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai praktik menyesatkan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi saluran resmi pengaduan Dewan Pers,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat melalui laman pengaduan.dewanpers.or.id untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan nama lembaga.
Dewan Pers berharap klarifikasi ini menjadi perhatian seluruh media dan masyarakat luas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers yang bersih, profesional, dan bermartabat di Indonesia.