SERAYUNEWS– Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas terus menyosialisasikan besaran upah minimun kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2024. Sosialisasi menyasar puluhan perwakilan perusahaan menengah dan besar di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh mengungkapkan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, besaran UMK Banyumas 2024 sebesar Rp2.195.690.
Menurutnya, besaran UMK Banyumas tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Maka dari itu, pihaknya berupaya menyosialisasikan kepada para pimpinan maupun perwakilan perusahaan. “Kami menghadirkan 50 pimpinan/HRD perusahaan menengah dan besar,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Dijelaskan, dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas menempati urutan ke 19. UMK Tahun 2024 mengalami selisih kenaikan cukup kecil, 3,7 persen atau sebesar Rp 77.566 dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu besaran UMK mencapai Rp 2.118.123, naik menjadi Rp 2.195.690.
Untuk upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, upahnya lebih besar dari upah minimum.
Untuk upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih,
berpedoman pada Struktur Upah dan Skala Upah. “Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel itu untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh. Selain itu juga memberikan peluang dunia usaha tetap mempunyai daya saing.
Sementara untuk pengaturan UMK, bertujuan melindungi hak-hak pekerja, memastikan bahwa mereka mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan dasar mereka. Penetapan UMK juga diharapkan dapat menciptakan kondisi kerja yang adil dan mendukung kesejahteraan pekerja di tingkat lokal.
“Upah minimum dirancang untuk mencukupi kebutuhan dasar hidup pekerja, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan. Penetapan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” terang dia.